Breaking News

Nenek Hawasiah Kehilangan Rumah, Laporan Kadaluarsa

 

Buleleng, 8 Mei 2025 – Nenek berusia 67 tahun, Hawasiah, mengalami kehilangan tempat tinggal sejak 2014 akibat laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang tidak ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Menurut pengakuannya, laporan yang diajukan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, hanya diterima secara administratif tanpa tindak lanjut yang jelas sehingga haknya dianggap gugur dan kini rumah tersebut telah terlelang.


Hawasiah mengungkapkan rasa frustasinya terhadap sistem hukum yang tidak membantunya. “Saya selalu diberitahu bahwa prosesnya sedang berjalan, namun tidak ada kejelasan. Sampai akhirnya saya baru tahu laporan saya dianggap kadaluarsa,” ujarnya. Kini, ia terpaksa tinggal menumpang di rumah kerabatnya, menjalani hidup dalam ketidakpastian.


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengecam tindakan polisi yang menyebabkan hilangnya hak atas tempat tinggal Hawasiah. Pihaknya berjanji akan mendampingi Hawasiah untuk mengajukan laporan baru dan menuntut keadilan. Polda Bali juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap proses penanganan laporan tersebut setelah mendapat sorotan dari publik. Wartawita 

© Copyright 2022 - MEDAN PERS