Medan Pers.id
Sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 Ayat (6) RBC serta Pasal 378 RV. Bahkan pasal 381 RV menentukan bahwa, “Hakim yang memeriksa perlawanan perkara dapat menunda pelaksanaan eksekusi (eksekusi) yang dilawan atau dibantah, sampai perkara perlawanan atau bantahan dihapus," kata So Huan didampingi sejumlah Pengacaranya, Pramudya W Tarigan, SH, MH dan Budi Darmansyah Simanungkalit, SH, MH, CPM dari kantor hukum Ali Leonardi Nakamura, N, SH, SE, MBA, MH & rekanan.Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai tetap melaksanakan eksekusi lahan Sertifikat Hak Milik Nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, meski putusannya dinilai cacat hukum.
Termohon yang dalam gugatan tersebut So Huan menyampaikan hal tersebut kepada Media saat investigasi di lokasi eksekusi, Kamis (5/12).
Dalam proses eksekusi, So Huan juga menilai eksekusi tidak mempedomani buku pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, ditemukan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua PN apabila barang yang dieksekusi tidak berada di tangan penggugat.
“Bahwa saat ini barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan tergugat/termohon melainkan berada di pihak ketiga PT Panca Mas,” ungkapnya.
Selain mengabaikan dua hal di atas, eksekusi yang dilakukan panitera PN Tanjungbalai Osdin Sidauruk juga terkesan mengabaikan sejumlah ketentuan.
“Eksekusi hari ini terlebih dahulu tidak diberitahukan secara resmi kepada kami sebagai pihak ketiga, sehingga banyak barang-barang kami yang rusak ditaksir bernilai miliaran rupiah,” ungkap Manager Umum PT Panca Mas, Horas Sianturi.
Horas juga menyampaikan, eksekusi dilakukan tanpa pengawalan pihak kepolisian. “Kami sangat menyayangkan eksekusi dilakukan terkesan melakukan pengungkapan karena tidak adanya pengawalan aparat kepolisian saat alat berat melakukan pengungkapan,” ungkapnya lagi.
Terkait permasalahan ini, terdapat kemungkinan besar akan memperkarakan permasalahan ini ke pihak yang berwajib. “Jadi sudah kami kumpulkan bukti-buktinya, kami akan sampaikan perkembangannya nanti termasuk memungkinkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya, seraya meminta PN Tanjungbalai bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan besar sebagian aset PT Panca Mas.
Terpisah, Osdin Sidauruk mengaku bahwa dia sudah memberitahukan kepada pihak ketiga dalam eksekusi tersebut. “Sudah kami sampaikan,” ujarnya
Terkait eksekusi tanpa pengawalan pihak kepolisian, Osdin menyampaikan bahwa hal tersebut tidak masalah. “Tidak ada mereka (Polisi) yang tidak masalah, padahal saya sendiri yang melakukan eksekusi juga bisa dilakukan,” ungkapnya.
Eksekusi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor, dan eksekusi dilakukan sekira pukul 13.30 WIB tanpa pengawalan aparat kepolisian karena sudah pulang, malah terlihat sejumlah aparat TNI berada di lokasi.
Seperti diketahui, persoalan penembakan tanah ini menyita perhatian dan menduga adanya permainan mafia perjudian mengingat Sutanto Alias Ahai selaku pemohon eksekusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Penetapan tersangka S alias Ahai ditetapkan melalui surat putusan Surat Putusan Nomor : SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum. Tgl 28 November 2024. Namun, pihak PN Tanjungbalai tidak memperhatikan penetapan tersebut.
Padahal dengan penetapan tersangka tersebut akan membuka banyak persoalan lainnya terutama adanya dugaan surat palsu terkait permohonan pembatalan pemecahan sertifikat 74 tertanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguasai SHM 74 milik Julianti, yang kemudian dijadikan bukti gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Dalam permasalahan ini, terlihat jelas bahwa S alian Ahai dan TT tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan, baik Akte Notaris maupun Surat Keterangan Tanah atau surat-surat lainnya terhadap Objek Eksekusi Tanah 17.187 M² sesuai SHM 74.2.
Social Header