Breaking News

Netti Herawati *Keadilan Sosial Fondasi Hukum Dan Masyarakat yang Adil









MedanPers.id
Keadilan Sosial Bagi Rakyat yang Beruang
Keadilan sosial merupakan prinsip dasar yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua individu. Hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial.

Keadilan Sosial dalam Hukum Internasional
1. Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia (DUHAM, 1948): menjamin hak-hak dasar manusia.
2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sosial dan Ekonomi (1966): mengatur hak-hak sosial dan ekonomi.
3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD, 1965): melawan diskriminasi rasial.

Keadilan Sosial dalam Hukum Indonesia
1. UUD 1945: Pasal 27-34 menjamin hak-hak dasar warga negara.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: melindungi hak-hak asasi.
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kebebasan pers.

Prinsip Keadilan Sosial
1. Keadilan distributif: pembagian sumber daya yang adil.
2. Keadilan prosedural: proses pengambilan keputusan yang transparan.
3. Keadilan restoratif: pemulihan hak-hak yang telah dilanggar.
4. Keadilan partisipatif: partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.




Keadilan sosial dan hukum memiliki hubungan yang erat. Hukum harus menjamin kesetaraan dan keadilan bagi semua individu.

Sumber
1. Situs resmi PBB.
2. Situs resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.
3. Buku "Hukum Hak Asasi Manusia" oleh Prof. Dr. H. Sutan R. M. Z. Manaf.
4. Jurnal "Keadilan Sosial" oleh Universitas Indonesia.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS