Medanpers Bali.id
Peliknya pemasalahan tanah di Bali kadang penyelesaiannya berakhir dengan kurang baik. Hal ini seperti yang dialami oleh keluarga I Wayan Namrig yang merupakan ahli waris dari sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan dan kabupaten Badung Provinsi Bali. 

"Kejadian perkara sengketa lahan ini sudah berjalan sejak tahun 2014 dengan melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai 
penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR (pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang 
diperlukan seperti SPPT Nomor : 51.03.050.004.024-004.0, surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 serta pernyataan penguasaan fisik atas tanah", ujar I Wayan Nambrig. 
 
Dari pihak Kelurahan Jimbaran sudah melakukan meditasi, dan 
mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Jimbaran. Yang mana menghadirkan kedua belah pihak, BPN Kabupaten Badung, Camat dan Lurah, Desa Adat, dan lain-lain. Dimana hasil hasil mediasi tersebut bersifat sementara dan membingungkan.