Breaking News

Pimpred Media Investigasi Net Kecewa Terhadap Sikap Staf DPRD Pulau Taliabu Larang Wartawan Meliput Kegiatan Pelantikan DPRD Terpilih Pulau Taliabu



MedanPersMalut.id
Taliabu  Maluku Utara, Pembatasan serta pelarangan Peliputan terhadap profesi Wartawan kembali terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu di lakukan oleh salah seorang Staf DPRD Kabupaten Kabupaten Pulau Taliabu, Swita Liminkewas hal itu terjadi saat kegiatan pengambilan sumpah jabatan kegiatan Sidang Paripurna Pelantikan DPRD terpilih Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2024-2029.

Dimana hal itu di alami langsung oleh   La Omy La Tua, yang saat itu hendak mau melakukukan peliputan di acara kegiatan pengambilan sumpah jabatan kegiatan Sidang Paripurna Pelantikan DPRD terpilih Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2024-2029 padahal di ketahui bahwa dalam kegiatan itu Wartawan juga telah di undang resmi.

Adapun kornolilogis kejadian setibanya
La Omy La Tua di kantor DPRD pusat tempat kegiatan
Sidang Paripurna Pelantikan DPRD terpilih Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2024-2029 dan saat hendak mau mengambil dokumentasi foto dan video langsung di larang oleh Staf DPRD Kabupaten Kabupaten Pulau Taliabu, Swita Liminkewas dirinya menyampaikan bahwa anda tidak bisa melakukan peliputan di sini karena ini sudah di atur satu pintu melali Dinas Kominfo jika mau ambil gambar silahkan nanti minta di kominfo atau dilahkan nsik ke atas lantai dua gedung ini, ucapnya. 

Mendengar hal tersebut  La Omy La Tua, langsung menemui dua orang staf kominfo untuk menyakan hal tersebut, yang mana salah satu staf Kominfo Warno menjelaskan bahwa terkait koordinasi dengan kominfo bahwa media yang melakukan peliputan itu diatur satu pintu melalui Dinas Kominfo. 

Itu, adalah pernyataan bohong seperti yang di sampaikan oleh Swita Liminkewas Staf DPRD Kabupaten Pulau Taliabu justru tidak pernah melakukan komfirmasih awal sama kominfo bahwa wartwan meliput di atur satu pintu itu tdk benar, kata. Warno. 

Selain itu Dino yang juga merupakan Staf Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu juga menjelaskan bahwa mengenai pernyataan yang di sampaikan oleh Swita Liminkewas Staf DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bahwa peliputan di atur satu pintu kami tidak tau mungkin hal itu komunikasihnya melalui kepala Dinas kami di Kominfo, ucapnya. 

Sangat menyayangkan etika buruk salah  seorang staf DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Aldi, saat di temui melakukan klarifikasi terkait Pembatasan serta pelarangan Peliputan terhadap profesi Wartawan dirinya menjawab mengenai berkaitan degan kebituhan peliputan berita live itu bukan urusan kami di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. 

 La Omy La Tua, tegas mengatakan  bahwa Staf DPRD harus dapat menunjukan sikap moral yang baik bukan justru menakar serta mengukur orang lain apalagi merendahkan orang lain.

 La Omy La Tua, juga menyatakan  bahwa kehadiran Wartawan di gedung DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada kegiatan pengambilan sumpah jabatan kegiatan Sidang Paripurna Pelantikan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu masa jabatan 2024-2029, apalagi di kegiatan tersebut Wartawan juga ada undangan resmi, apalagi Wartawan bukan alat mainan staf DPRD Pilau Talaiabu, apalagi kami tidak pernah mengemis di DPRD jagan keseringan taabiat buruk keseringan di perlihatkan pada kami jurnalis apalagai hal ini tak sekali terjadi, teganya. 

 La Omy La Tua, juga berharapa pada Sekwan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Mansur Mudo agar memberikan pelajaran pada Stafnya di DPRD agar tidak keseringan stafnya berlaga di kantor melampaui kewenagan ketua DPRD atau kewenagan kepala sekertraiat, akhirnya 


© Copyright 2022 - MEDAN PERS