Medanpers Bali.id - Bali, 22 Oktober 2024
Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Gianyar - Untuk menyamakan persepsi dan optimalisasi kemampuan penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan Pilkada antara Bawaslu Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Gianyar memfasilitasi kegiatan Pembekalan Sentra Gakkumdu Mengantisipasi Tindak Pidana Pilkada, Bertempat di Hotel Sthala Ubud Bali pada hari Sabtu (19/10/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH mewakili Kejaksaan Tinggi Bali selaku Narasumber menyampaikan Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah didasarkan UU No. 6 Tahun 2020 perubahan ketiga UU No. Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Dalam paparannya Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH menyampaikan “Andalah yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada” keberhasilan Pilkada merupakan kunci utama pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui perintah harian Jaksa Agung memberikan arah kebijakan Kejaksaan RI dalam Pilkada di Indonesia
1. Laksanakan Penegakan Hukum dan Perkara secara Prosedural dan Tuntas.
2. Perkuat kemampuan manajerial dan Administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
3. Jaga netralitas personil dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam penyampaiannya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar mengingatkan bahwa Induk dari perbuatan TP Pilkada adalah Money Politik, yang di mulai dari mahar politik di lingkungan internal partai, politik uang terhadap pemilih, saksi dan oknum penyelenggara pemilihan yang semuanya dilakukan agar bisa memenangkan proses pemilihan ini sehingga dengan Money politik ini maka kebutuhan sumber dana untuk pemilihan ini cukup besar, untuk itu agar Bawaslu mengantisipasi sumber dana para Calon Pilkada dari Tindak Pidana maupun sumber dana dari pihak pihak yang ingin mendapatkan proyek atau jabatan bila calon Pilkada memenangkan kontestasi politik.
Kejaksaan Negeri Gianyar berusaha secara maksimal untuk ikut mengawal Pilkada ini dengan menempatkan Bidang Tindak Pidana Umum pada Sentra Gakkumdu dan Bidang Intelijen untuk melakukan deteksi dini adanya AGHT yang mengganggu proses pemilihan ini serta pembuatan Posko Pemilu yang bekerja selama 24 jam.
Dalam paparannya juga di petakan potensi kerawanan Tindak Pidana Pemilihan, ada beberapa yang di sorotinya antara lain :
1. Kampanye yang melanggar aturan
2. Penggunaan sarana ibadah, pendidikan, pemerintah untuk kampanye
3. Money politik atau politik uang terhadap pemilih, saksi, oknum penyelenggara pemilihan
4. Netralitas ASN, Pejabat Daerah dan Kepala Desa
5. Calon KD melibatkan oknum Penyelenggara Pemilu/ASN/Polri/TNI untuk memenangkan kontestasi
6. Kemungkinan adanya oknum Penyelenggara Pilkada yang memalsukan data dan membiarkan kecurangan terjadi
7. Dugaan adanya oknum Pemilih atau relawan yang memilih lebih dari 1 kali dengan cara mewakili masyarakat untuk mencoblos sesuai kehendaknya (ini telah mencederai Pilkada yang secara langsung dan demokratis)
8. Agar diantisipasi oknum yang berusaha menggagalkan, merusak, mendistorsi atau mengubah fakta atau data pemilihan
9. Penggunaan dana kampanye yang tidak tercatat di Rekening Khusus Dana Kampanye
Terhadap pelanggaran dan kejahatan Pilkada ini Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH menegaskan bahwa sangsi pidana yang akan diberikan adalah dua hukuman :
1. Pidana Kurungan atau penjara dengan batasan minimal dan maksimal
2. Pidana Denda sebagai tambahan hukuman kepada pelaku
Tindak pidana lain yang menyertai sangsi TP Pemilihan antara lain Tindak Pidana yang diatur di KUHP, UU TPPU, UU ITE, dan UU Lalu lintas.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar juga memberikan materi terkait syarat formil dan materiil dalam melakukan pemberkasan, teknik locus dan tempus delicti, pemberatan pidana, asas hukum TP Pemilihan, misi sentra Gakkumdu dan alur waktu penanganan Tindak Pidana Pemilihan serta karakteristik dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
Dalam akhir materinya menghimbau kepada peserta “Untuk mengawal dan mengawasi Pilkada ini, jangan terima politik uang dan menjunjung tinggi integritas agar diperoleh Pilkada yang berkualitas” Terang Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH.
Irene*
Social Header