MedanPers.id
Kebebasan di Indonesia dilindungi oleh UUD'45 dengan berbagai poksi,kebebasan berpendapat,memperoleh pendidikan,persamaan hak dan kewajiban baik perempuan dan laki-laki dll.Semua sudah tertuang dengan jelas secara fakta
Jangan pernah percaya dengan siapapun,jika semua hanya sebatas kebutuhan dan untuk mengejar kebebasan.
Sebagai warga negara yang baik kita juga harus mentaati peraturan,undang-undang negara.Tetapi masih banyak hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya yang digunakan oknum guna mendapatkan kepentingan pribadi.
Jika hanya untuk menyenangkan semua orang, maka kebebasan timbul yang tak pernah ada nilainya dan semua hanya ingin karena penasaran tanpa adanya komitmen...maka buatlah batasan atas kinerja yang dilakukan agar yang dilakukan ada nilai penghargaannya atas semangat yang telah dilakukan!!!
Jadilah Manusia Yang Berharga Diatas Semua Penilaian Tanpa Mengurangi Hasil Kerja itu sendiri
Social Header