Denpasar, kamis 29 Agustus 2024 Kuasa hukum I Nyoman Kantun S.H dan Romo Benny Sekjen TRC PPA Provinsi Bali (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak) mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali pukul 12.12 wita yang berada dilokasi,
Jl. Melati No. 14 Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80233 Telepon : (0361) 2096942 Whatsapp : 08111303737
Kepala Perwakilan
Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H.
Melaporkan Perihal pengaduan penyalahgunaan wewenang penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, dengan membawa berkas berkas lengkap yang sesuai dengan kronolgis kejadian dijadikan tersangka judol seorang pemudi inisial AY dengan pasal yang disangkakan UU ITE. Tugas Ombudsman dalam hal ini , melayani, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan Maladministrasi dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelumnya di hari yang sama diserahkan juga surat resmi pelaporan ke Propam Polda Bali setelah koordinasi lewat Paminal Polda Bali.
"Semua laporan sudah kami serahkan secara lengkap, baik di Propam dan Ombudsman terkait Klien kami yang dirugikan secara tidak adil karena diduga dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar secara tidak professional dalam kasus Judol yang disangkakan, sedangkan admin dari Aplikasi Judol dilepaskan setelah ditangkap sehari sebelumnya, dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Nyoman Kantun.
"Tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar adalah bentuk pelecehan ketidakadilan bagi seorang pemudi yang sedang menempuh pendidikan disalah satu perguruan tinggi, TRC PPA Prov Bali hadir untuk ikut kawal dan memberikan perlindungan secara hukum dan psikis dalam menghadapi persoalan hukumnya," menurut Romo Benny wakil dari TRC PPA Prov Bali.
Pelaporan lewat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali ini merupakan bentuk kepedulian sosial bagi Kaum lemah yang membutuhkan kepastian hukum secara adil serta solusi untuk harapan yang baik bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dari aparat negara maupun masyarakat Bali pada umumnya.
Netti dan Airin*
Social Header