Denpasar
Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung sidang susulan perkara seorang customer Bali Villas VHR Nuenke Mariet Benders,menuduh Indy Arisandi Lumbantobing single perent asal Medan melakukan penggelapan yang ditangkap diduga paksakan oleh oknum Polresta Denpasar dengan Genda menghadirkan para saksi ,Kamis 8/8/24
Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim I Putu.Bagus Antara dan Hakim Anggota serta beberapa pengacara yang mendampingi pesakitan Indy Arisandi Lumbantobing Tim Kuasa Hukum Lengkap Joao Meco, S.H, Rufa Nuzulia Abidin, S.H, Faisal Lukman, S.H dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian para saksi
Dari 2 saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara
Yaitu Endang Siswati dan Barak Imanuel Nawa yang merupakan mantan karyawan/ti .Pada kesaksiannya tentang mekanisme penerimaan uang
Dalam sidang tersebut di apresiasi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Jeny Claudya Lumowa ,bahwa sidang keterangan dua saksi ada titik terang terkait Indy Arisandi selaku terlapor optimis tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tuduhan penggelapan .apalagi terlapor tidak ada barang bukti bahwa terlapor menerima secara pribadi
" Kedua ia juga akan memberikan jaminan keamanan kepada terlapor selama dalam proses persidangan belum selesai tetap aman di rumah AMAN NEGARA, apalagi terlapor mempunyai Balita " tutur Jeny kepada awak media
Social Header