Jakarta Medan Pers.id
46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu terdapat dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024. Mereka mempolisikan pengembang dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
Disinyalir Penipuan serta Penggelapan Investasi, Media Property Laporkan PT CSMI ke Polda Metro Jaya.
Korban tersebut mayoritas sudah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran sangat khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.
Adapun kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar bukan jumlah sedikit.
Permasalahan ini sudah bertahun-tahun , berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Sabtu 29/6/2024
Rinto menjelaskan
pihaknya sudah mengirimkan surat teguran , somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang hilang misterius.
Di tempat terpisah dengan perkara tersebut, sudah kita melakukan proses hukum dengan korban lain dan saya pun kesulitan mencari alamat dan kantor mereka, apalagi untuk bertatap muka,"ujar Rinto
Ia melihat tak ada itikad baik dari pengembang sehingga memutuskan membuat laporan polisi hari ini.
Dimana dasar laporan pencucian uang, kemudian penipuan dan penggelapan," ujar Rinto.
Harry Eddyarso (65) sebagai korban mendesak haknya segera dikembali secara utuh dalam kasus tersebut.
Dimana kami sudah melakukan pembayaran lunas, setelah sekian tahun, kok enggak ada follow up apapun dari manajemen," kata dia dan kami serahkan kepada kuasa hukum kami.
Hal itu yang jadi pertanyaaan kami, dimana ketemu susah. Dengan berat hati kami terpaksa mengambil jalur hukum ini untuk meminta hak-hak kami kembali," ujarnya.
Tim*
Social Header