Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penjelasan mengenai dugaan kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu terkait laporan yang melibatkan ANS Kosasih, Direktur Taspen. Polisi menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa tahapan penyelidikan dan pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada klaim mengenai upaya kriminalisasi, kami pastikan bahwa tidak ada pihak penyidik yang melakukan tindakan semacam itu terhadap pihak terkait," tegas Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Direktur Informasi Publik Divisi Humas Polri, dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Kamaruddin menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (14/8) yang berlangsung sekitar 10 jam, dengan menghadapi sebanyak 16 pertanyaan. "Kamaruddin Simanjuntak hadir sesuai panggilan penyidik dan proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB," terangnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan karena kerjasama yang ditunjukkan selama pemeriksaan. "Kami ingin menegaskan bahwa jika ada pernyataan lebih lanjut yang diperlukan, maka pemeriksaan tambahan akan dilaksanakan. Ini adalah informasi terbaru terkait proses pemeriksaan Kamaruddin," tambahnya.
"Dalam sesi tersebut, terdapat 16 pertanyaan yang sebagian besar terkait dengan berbagai rapat," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (14/8/2023).
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa ia telah menyediakan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, ia mengklaim bahwa penyidik menolak bukti tersebut.
"Permasalahannya adalah kami telah memberikan informasi hingga pukul 16.00 WIB, dan dari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB, karena bukti yang kami sampaikan ditolak oleh penyidik. Kami terus bernegosiasi, dan akhirnya, kami meninggalkan bukti di atas meja, pada hard disk berwarna putih," terangnya.
"Kami telah menyajikan bukti-bukti tersebut, dengan berulang kali melakukan pertemuan, kami memberikan bukti-bukti mengenai rasa ketakutan. Ya, terjadi pelanggaran prosedur oleh pihak penyidik," tambahnya.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menyebarkan berita palsu atau informasi palsu, dengan tujuan sengaja menciptakan ketidakamanan dalam masyarakat dan/atau menyebarkan berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, yang dimengerti atau setidaknya bisa diduga akan menciptakan ketidakamanan di kalangan masyarakat, serta dengan sengaja merusak kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan mereka melakukan sesuatu yang diketahui oleh umum, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Pembelaan Kamaruddin
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapannya sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik yang melibatkan laporan ANS Kosasih, Direktur Taspen. Kamaruddin menilai penetapan tersebut tidak tepat.
"Semua tuduhan ini tidak benar karena saya telah membela istri saya hingga saat ini. Saya adalah pengacaranya. Yang membuat tuduhan palsu adalah direktur PT Taspen," ujar Kamaruddin saat dihubungi pada Rabu (9/8/2023).
![]() |
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) didampingi rekan sejawat |
"Jika pengacara dilaporkan karena menjalankan tugas membela klien, maka profesi hukum keseluruhan akan terancam," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ia akan menghadapi proses hukum yang melibatkannya dan berniat untuk menantang status tersangkanya melalui praperadilan. Dalam hal ini, Polri berkomitmen untuk menghadapi kasus ini dengan profesionalisme demi membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Penulis: Netty
Editor : Fabiano
Social Header