MEDAN PERS - Sebuah peristiwa tragis telah mengguncang dunia kepolisian, di mana seorang anggota Densus 88, BRIPDA Ignatius Dwi Frisco Sirage, diduga tewas akibat tembakan dari seorang seniornya. Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dengan tegas menuntut agar kasus ini diselidiki secara tuntas dan transparan.
Menurut keterangan yang diterima dari pihak keluarga dan beberapa rekan, tewasnya Bripda Ignatius dianggap mencurigakan dan diduga sebagai pembunuhan yang direncanakan dengan canggih oleh seniornya dan beberapa rekannya di Densus 88. Rincian informasi menyebutkan bahwa pada pukul 01.42 WIB, BRIPDA Ivan mengeluarkan senjata dari dalam tasnya untuk diperlihatkan kepada BRIPDA Ignatius, namun tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius.
"Kami sangat menentang perbuatan pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seniornya dan rekan-rekannya di Densus 88," tegas Jelani Christo, S.H., M.H., Ketua Umum LBH MBK, yang menjadi bagian dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, yang terdiri dari para ahli hukum yang berpengalaman termasuk Dhea Arum Saqia Putri, S.H., Indra Haposan Sihombing, S.H., M.H., Jajang, S.H., dan Amon Fiago Sianipar, S.H., telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan otopsi ulang, dengan tujuan untuk mengungkapkan secara jelas penyebab kematian almarhum Bripda Ignatius.
Dalam upaya mencari keadilan, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban mendesak Presiden RI, Menkopulhukam, Kapolri, dan Kadiv. Propam Polri untuk segera mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Mereka juga menghimbau media untuk membantu mendorong agar perkara pembunuhan Bripda Ignatius dapat diusut dengan maksimal dan adil.
Jurnalis Indonesia turut mengawal kasus ini, dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan para pelaku kejahatan akan mendapat hukuman setimpal. Keluarga korban berharap agar kasus ini tidak terhenti begitu saja dan mendapatkan keadilan yang layak bagi almarhum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"Kami akan kawal sampai tuntas perkara pembunuhan keji dan kejam ini," tegas Jelani Christo, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Keluarga BRIPDA Ignatius Dwi Frisco Sirage yang terdiri dari LBH MBK, HOTMAN 911, AABB, dan FBI Investigation berkomitmen untuk mengumumkan tuntutan keluarga korban dalam rilis resmi mendatang.
Peristiwa ini telah mengejutkan masyarakat dan menyedot perhatian publik. Semoga proses penyelidikan berjalan dengan baik dan membawa keadilan bagi keluarga korban serta mengungkap kebenaran di balik tewasnya BRIPDA Ignatius Dwi Frisco Sirage. (Wr. G*/)
Social Header