Breaking News

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024.


MEDAN PERS SEMARANG - Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personel Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.


"Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 yang mengatur tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara," ujarnya.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak boleh menggunakan hak pilih atau dipilih (ayat 2).


"Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak pilih atau dipilih," tambahnya.


Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Program ini tercantum dalam program nomor 5 yang membahas tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.


"Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu," tegasnya.



Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.


"Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas," tandasnya.


Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.


"Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara," pungkasnya.


Penulis: Netti Herawati, SE

© Copyright 2022 - MEDAN PERS