
BAUBAU — Medan Pers.IdKasus hilangnya logam mulia milik Ahmad Fadil Mainaka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak yang semakin mengusik rasa keadilan publik.
Bukan hanya soal emas senilai miliaran rupiah yang raib. Kasus ini menyeret enam oknum anggota Satreskrim Polres Baubau yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan barang bukti. Yang membuat perkara semakin panas, emas asli seberat sekitar 360 gram diduga telah ditukar dengan emas palsu atau imitasi.
Ironisnya, korban disebut mendapat penjelasan bahwa emas asli tersebut sudah hilang dan sulit ditemukan.
Kalimat “korban harus ikhlas” pun menjadi sorotan.
Pertanyaannya sederhana: kalau barang bukti milik korban berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, lalu bagaimana mungkin barang tersebut bisa hilang begitu saja?
Kasus bermula dari pencurian logam mulia, berlian dan sejumlah perhiasan berharga milik korban yang disebut memiliki total berat lebih dari 500 gram dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Barang berharga itu hilang dari sebuah kamar hotel di Kota Baubau.
Dalam proses penanganan perkara, polisi kemudian mengamankan sebagian barang bukti. Namun korban hanya menerima kembali sekitar 160 gram emas.
Sementara sekitar 360 gram lainnya menjadi titik gelap dalam perkara ini.
Lebih mencengangkan, muncul dugaan bahwa emas asli tersebut telah dimanipulasi dengan cara ditukar menggunakan emas palsu.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, sebagaimana dikutip dalam informasi yang beredar, membenarkan adanya persoalan terkait sisa emas sekitar 360 gram tersebut. Ia menyebut emas asli sudah hilang dan sulit ditemukan, serta mengimbau korban untuk mengikhlaskan barang yang hilang.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah barang bukti negara boleh “hilang”, lalu korban diminta menerima kenyataan begitu saja?
Apalagi, korban mengaku tidak hanya kehilangan harta. Ia juga mengaku mengalami tekanan dan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik dengan dalih “biaya operasional”, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Jika pengakuan tersebut benar, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi barang bukti.
Ini menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum.
Enam anggota Satreskrim Polres Baubau disebut telah dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Mereka diduga diperiksa terkait dugaan pemerasan, perusakan, serta penggelapan atau manipulasi barang bukti emas milik korban.
Namun publik tentu tidak cukup hanya dengan mutasi dan pemeriksaan internal.
Di mana emas asli 360 gram itu?
Siapa yang terakhir memegangnya?
Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pencatatannya?
Kapan emas asli berubah menjadi emas palsu?
Di mana barang bukti penggantinya?
Apakah ada dokumentasi, berita acara penyitaan, foto, hasil pemeriksaan laboratorium, serta catatan serah-terima barang bukti?
Dan yang paling penting: siapa yang harus bertanggung jawab apabila benar terjadi pertukaran barang bukti?
Jangan sampai kasus ini berakhir dengan pola klasik: bawahan diperiksa, barang bukti dinyatakan hilang, korban diminta ikhlas, sementara pertanyaan paling besar justru tidak pernah terjawab.
Barang bukti bukan barang pribadi aparat.
Barang bukti adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Ketika barang bukti diduga berubah, hilang, atau diganti dengan benda palsu, maka yang dipertaruhkan bukan cuma kerugian korban, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian.
Korban berhak mendapatkan kejelasan. Publik berhak mengetahui prosesnya. Dan institusi kepolisian wajib memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan berdasarkan bukti.
Jika benar ada oknum yang menukar emas asli dengan emas palsu, maka kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya—bukan berhenti pada siapa yang memegang barang, tetapi siapa yang merencanakan, mengetahui, membantu, menikmati, atau membiarkan.
Sebab kalau barang bukti bisa hilang begitu saja dan korban hanya diminta “ikhlas”, publik pantas bertanya:
Besok, barang bukti siapa lagi yang akan “hilang”?
Catatan: Dugaan keterlibatan, pemerasan, penggelapan, dan manipulasi barang bukti dalam tulisan ini masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan/penyelidikan. Pihak-pihak yang disebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Social Header