Breaking News

Netti Herawati Paparkan Perlindungan Hukum Masyarakat Terdampak dalam Penegakan Hukum Lingkungan


Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia


Jakarta Indonesia, 3/4/2026
Medan Pers.id | Peneliti hukum lingkungan Indonesia, Netti Herawati, bersama beberapa koleganya dari CLPK Law School, mengungkap lemahnya perlindungan hukum masyarakat terdampak dalam praktik penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Riset ilmiah mereka yang berjudul “Perlindungan Hukum Masyarakat Terdampak dalam Penegakan Hukum Lingkungan” terbit dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3, Maret 2026 (halaman 108–117) dan tersedia di portal e‑journal: ejournal.samudrailmu.com. 
Masalah Utama: Regulasi Kuat, Implementasi Lemah

Penelitian dengan pendekatan normatif‑empiris ini meninjau berbagai dokumen hukum, peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, serta wawancara dengan masyarakat terdampak dan aparat penegak hukum. Studi menemukan bahwa meskipun kerangka hukum seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan jaminan hak atas informasi, partisipasi, dan ganti rugi, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. 

“Kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik penegakan hukum sangat nyata,” urai Netti Herawati, salah satu penulis yang berafiliasi dengan CLPK Law School. Penelitian mencatat lemahnya mekanisme partisipasi masyarakat, keterbatasan akses informasi lingkungan, serta kendala dalam pelaksanaan sanksi hukum terhadap pelanggar, termasuk kasus pencemaran sungai, penambangan ilegal, dan industri tanpa izin lingkungan. 

Penegakan Hukum Cenderung Reaktif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih cenderung reaktif, baru bergerak setelah kerusakan terjadi, bukan bersifat preventif sejak sebelum proyek berjalan. Ketiga mekanisme utama—administratif, perdata, dan pidana—memang diatur secara komprehensif, tetapi sinergi antarlembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, dan Kejaksaan masih lemah. 

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, birokrasi rumit, konflik kepentingan ekonomi‑politik, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat disebut sebagai faktor struktural dan kultural yang menghambat perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak. 
Perlindungan Preventif, Represif, dan Restitutif Belum Optimal

Dalam doktrin hukum, perlindungan masyarakat terdampak diatur dalam tiga dimensi: preventif (pencegahan melalui AMDAL dan izin lingkungan), represif (sanksi administratif, perdata, dan pidana), serta restitutif (ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan). Namun dalam praktik, ketiga bentuk perlindungan ini belum berjalan secara seimbang dan konsisten. 

Sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dalam kasus kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan, sempat menjadi yurisprudensi penting dengan mengenakan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Namun penelitian menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut sering tidak optimal, sehingga hak masyarakat terdampak tetap tidak sepenuhnya terpenuhi. 
Rekomendasi: Penguatan Regulasi, Partisipasi Publik, dan Transparansi

Penelitian yang melibatkan Netti Herawati sebagai peneliti dari CLPK Law School ini menekankan perlunya penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Secara operasional, mereka merekomendasikan perbaikan kebijakan di antaranya:
Penyederhanaan prosedur hukum agar lebih mudah diakses masyarakat.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan harmonisasi regulasi lingkungan.
Penguatan mekanisme partisipasi publik, advokasi oleh lembaga non‑pemerintah (NGO), serta peran aktif masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan. 

“Perlindungan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan hukum secara berkeadilan,” tegas penelitian yang ditulis oleh Netti Herawati dan tim.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS