
Jakarta 24/1/2026, MedanPers. IdPembaharuan hukum acara pidana melalui KUHAP baru diharapkan mampu menyelaraskan sistem peradilan dengan tuntutan zaman. Namun, tidak sedikit isu yang muncul, salah satunya terkait rumusan Pasal 244 ayat (1) yang tidak menyebutkan frasa “dua alat bukti” seperti pada KUHAP lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini merupakan pergeseran standar pembuktian pidana, atau hanya sekadar penyederhanaan redaksi?
Standar pembuktian dalam hukum pidana menyangkut legitimasi negara meningkatkan kekuasaan guna membatasi hak asasi. Pasal 244 ayat (1) harus dibaca dalam konteks dan sistemis KUHAP baru. Definisi Putusan Pengadilan di Pasal 1 angka 18 menggambarkan bahwa terdapat berbagai jenis putusan, tetapi tidak mengatur standar pembuktian. Sebaliknya, norma lain, seperti Pasal 250 ayat (1) huruf d, menekankan pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti yang jelas dan lengkap.
Kewajiban penggunaan dua alat bukti secara jelas muncul kembali dalam Pasal 1 angka 21 dan sejumlah pasal lain terkait status subjek hukum. Hal ini menggarisbawahi bahwa dua alat bukti diperlukan tidak hanya dalam penyidikan tetapi juga dalam keputusan hakim di pengadilan.
Kedudukan dua alat bukti harus dimaknai sebagai prasyarat objektif untuk menjamin integritas putusan pidana. Tanpa dukungan struktur pembuktian, keyakinan hakim bisa terseret ke ranah subjektif. Oleh karena itu, meskipun Pasal 244 ayat (1) tidak menyebut dua alat bukti secara eksplisit, prinsip kehatihan tetap terpelihara dalam kerangka hukum baru yang ada.
Dalam konteks tersebut, pengawasan dari Mahkamah Agung menjadi sangat penting untuk menjaga kesatuan hukum dan memastikan bahwa pembaruan tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penting bagi semua penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang sama agar modernisasi KUHAP tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum yang justru menghapus kepastian dan keadilan.
Social Header