Denpasar, Bali – 17 Januari 2026
MedanPers. IdKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan penghilangan barang bukti melalui pembakaran dokumen di kantor PT Maktour Travel terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah mengantongi pemberi perintah penghilangan tersebut, termasuk identitas inisiator utama.
Kutipan Pakar HukumPakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai pencekalan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menunjukkan peran krusialnya meski belum ditetapkan tersangka. "Pengembalian uang Rp100 miliar tidak hapus pidana; proses harus ke akar masalah, termasuk aktor swasta," tegasnya.
Pakar Tipikor Yenti Garnasih menyebut aneh jika hanya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya yang terjerat, tanpa pelaku swasta.
Data Kerugian NegaraPerkiraan kerugian negara melebihi Rp1 triliun akibat manipulasi kuota haji reguler menjadi khusus, mengalirkan dana negara ke travel swasta.
KPK telah terima pengembalian hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan travel terkait, tapi audit BPK masih berlanjut.
Dua tersangka resmi: Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).Dampak pada Jemaah Haji BaliKorupsi ini tekan subsidi BPIH, naikkan biaya haji bagi jemaah reguler termasuk dari Bali yang bergantung kuota adil.
Layanan menurun seperti akomodasi buruk dan katering, rugikan ribuan umat di tengah kuota terbatas.
Di Bali, ribuan calon jemaah terdampak antrean panjang, erosi kepercayaan terhadap Kemenag.
KPK koordinasi Pansus DPR RI untuk hak angket haji, pastikan tak ada tebang pilih.
Penyidikan lanjut ke aliran dana, termasuk dugaan ke pihak eksternal
Social Header