
Jakarta, 21 Januari 2026 , Medan Pers. Id
Dalam langkah yang dianggap sebagai terobosan penting bagi kebebasan pers di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang memberikan kejelasan hukum terkait perlindungan wartawan. Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini dinilai lemah dalam memberikan perlindungan bagi wartawan.
Norma lama yang menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," dianggap terlalu bersifat deklaratif dan berpotensi disalahgunakan untuk menjerat wartawan secara pidana maupun perdata. MK menetapkan bahwa sanksi terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme Dewan Pers, menghilangkan ruang untuk kriminalisasi yang kerap terjadi.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Isbat Usman, Chairman & Founder Global Network, menyambut baik keputusan ini, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut. Ia juga menyerukan kepada kepolisian untuk mengarahkan laporan sengketa pers ke Dewan Pers, menjadikan etika jurnalistik sebagai prioritas.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan pentingnya pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa pers dilakukan secara efektif. Putusan ini diharapkan menjadi instrumen pelindung kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi wartawan.
Seiring dengan pembacaan putusan ini, Isbat Usman mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan persoalan perlindungan pers, menekankan bahwa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dalam ranah pers, bukan jalur pidana.
Putusan MK ini tidak hanya menjadi landmark dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia, tetapi juga menyerukan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak wartawan, mengukuhkan posisi mereka dalam masyarakat yang demokratis.
Social Header