
JAKARTA 2Januari 2026,MedanPers.Id
rutinitas pajak tahunan berubah drastis. Lupakan tab browser berantakan, dokumen berserakan, dan sistem e-Filing yang sering down. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax, sistem inti administrasi perpajak baru yang otomatisasi total—bukan sekadar upgrade DJP Online.Otomatisasi Pre-Filled Canggih
Data dari pemberi kerja, bank, dan transaksi langsung terintegrasi.
Wajib Pajak (WP) cukup verifikasi dan klik "Setuju". "Semudah itu," kata sumber internal DJP. Kesalahan input minim, denda administrasi pun turun drastis.
Revolusi di GenggamanSatu Dasbor Total: e-Filing, e-Billing, administrasi—semua dalam satu akun.Buku Besar Transparan: Riwayat pajak pribadi akses instan, setiap rupiah tercatat.Interkoneksi Data: NIK sebagai NPWP wajib; sistem deteksi ketidaksesuaian real-time.Mesin Pintar Negara
Coretax bukan hanya kemudahan bagi WP, tapi senjata DJP. Pengawasan akurat via big data, dorong kepatuhan tanpa paksaan.
Namun, tanpa pemadanan NIK-NPWP, WP berisiko terpinggirkan. Uji coba 2024-2025 sudah selesai—Januari 2026 jadi garis start ekonomi digital transparan.
Pajak bukan lagi momok. Tapi, apakah WP siap diawasi 24/7?
Social Header