
Halmahera Selatan, MedanPERS.id - Banjir yang menerjang Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, kembali memantik kritik keras terhadap pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menilai bencana tersebut merupakan buah dari pembiaran kerusakan lingkungan akibat lemahnya peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan dalam menjalankan fungsi pengawasan ekologis.
Harmain menegaskan, intensitas hujan tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada degradasi kawasan hutan yang berlangsung lama tanpa pengendalian memadai. Hutan yang seharusnya menjadi benteng alami dan daerah tangkapan air kini kehilangan fungsi, sehingga limpasan air langsung mengalir ke permukiman warga.
Ia menyebut KPH memiliki posisi sentral dalam sistem kehutanan nasional. Sebagai unit pengelola di tingkat tapak, KPH bertanggung jawab menyusun rencana pengelolaan, mengawasi pemanfaatan kawasan hutan, mengendalikan aktivitas pemegang izin, serta melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan. Ketika mandat ini tidak dijalankan secara konsisten, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman keselamatan masyarakat.
Kondisi Bacan Barat Utara, lanjut Harmain, menunjukkan penurunan serius daya dukung ekologis. Rusaknya tutupan hutan mengganggu sistem hidrologi, mempercepat aliran permukaan, dan menjadikan banjir sebagai ancaman yang terus berulang. Situasi ini dinilai sebagai kegagalan kebijakan pengelolaan hutan yang tidak berpihak pada perlindungan lingkungan dan warga.
Dari sisi aturan, Harmain mengingatkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan telah menegaskan peran KPH sebagai pengelola hutan lestari. Regulasi tersebut diperkuat melalui perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 dengan Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan dan tata kerja pengelolaan kehutanan. Namun, keberadaan regulasi ini dinilai belum diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja KPH Bacan, khususnya pada aspek pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah diminta segera memetakan kerusakan lingkungan secara komprehensif serta mempercepat rehabilitasi kawasan kritis untuk mencegah bencana serupa.
Harmain menegaskan, tanpa evaluasi dan tindakan tegas, banjir di Desa Yaba bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan akan menjadi pola berulang dari kegagalan negara menjaga lingkungan hidup.
“Selama fungsi KPH tidak dijalankan secara serius, banjir akan terus berulang dan masyarakat yang menanggung risikonya,” tegas Harmain Rusli.
Social Header