Breaking News

Sindikat Kabel Tembaga Telkom di Tangerang Terbongkar: Denpom Jaya/1 Sita Barang Bukti, Usut Oknum Aparat, dan Peringatkan Pengkhianat Negara “Tak Ada Ampun Bagi Prajurit Pencuri Aset BUMN”

Kota Tangerang, MedanPers.ID – Malam Sabtu (27/9/2025) di Jalan KS Tubun Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, berubah tegang ketika aktivitas sekelompok orang yang menggali tanah tanpa izin terendus warga. Dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia pun terbongkar. Lebih dari sepuluh orang diduga terlibat, dengan indikasi keterlibatan oknum aparat.

Polisi Militer Denpom Jaya/1 bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat. Dari lokasi, tim menyita tiga karung berisi potongan kabel tembaga dan satu unit mobil carry losbak hitam B 9375 VOC.

“Awalnya ada laporan, kami langsung bergerak. Mobil dan kabel sudah diamankan. Dugaan keterlibatan oknum TNI masih kami dalami. Jika terbukti, itu pengkhianatan terhadap sumpah prajurit. Tidak ada ampun bagi prajurit pencuri aset negara,” tegas seorang anggota Denpom Jaya/1 dengan nada keras.

Kabel tembaga Telkom bernilai tinggi dan termasuk aset vital negara. Selama ini, sindikat kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan hingga mengaku sebagai kontraktor resmi. Karena itu, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Telkom Indonesia diminta terbuka soal jumlah aset yang sudah ditarik, pemetaan lokasi (KMZ), hingga daftar penyedia jasa resmi. Transparansi ini penting untuk mencegah ruang gerak sindikat.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Banten, H. Samsul Bahri, menegaskan perlunya langkah tegas. “Setiap pengambilan aset BUMN harus legal. Tanpa dasar hukum yang jelas, sindikat pencuri kabel tembaga akan terus merajalela. Akibatnya negara rugi besar dan masyarakat pun terdampak karena terganggunya layanan telekomunikasi,” ucapnya.

Saat ini, kasus sedang dalam pendalaman Denpom Jaya/1. Publik menunggu apakah penyelidikan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau benar-benar menjerat sindikat dan oknum aparat yang terlibat. Tekanan publik jelas: tidak boleh ada kompromi bagi pengkhianat negara.

© Copyright 2022 - MEDAN PERS