MedanPersSumbar.id
20 September 2024- IS tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil di tangkap pihak Kepolisian, yang di pimpin langsung Kapolres Padang Pariaman.
Diketahui bahwa Indra Septiarman Als In Dragon (26) adalah warga Korong Pasa Surau Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Motif tersangka awalnya untuk memperkosa korban dengan cara kekerasan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri sampai menghilangkan nyawa korban.
Kejadian bermula pada pukul 17.00 WIB saat Indra, Randi, Heru dan M Jaelani melihat korban dari kejauhan. Kemudian Indra dan M Jaelani membeli gorengan kepada korban Nia Kurnia Sari. Setelah itu timbul niat Indra untuk memperkosa Nia Kurnia Sari. Pada pukul 18.25 WIB Tersangka melihat korban dipasar gelombang sedang berjalan menuju ke rumahnya. Kemudian tersangka menyekap korban dan dia membawa korban untuk diperkosa. Pukul 19.30 WIB tersangka mengubur korban dan menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya dan mengganti pakaiannya. Pukul 20.30 WIB tersangka kembali ke warung M. Jaelani.
TKP terjadi pada hari Minggu tanggal 08 september 2024 Sekira pukul 16.15 WIB ditemukan mayat disebuah kebun Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Pihak Kepolisian menjelaskan kronologis penangkapannya bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 kejadian berawal sekira Pukul 15.00 WIB, TIM SUS gabungan mendapatkan informasi, adanya dugaan tempat persembunyian pelaku Indra Septiarman Als In Dragon disebuah rumah kosong Korong Padang Kabau Nagari Kayutanam. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Resintel Polres Padang Pariaman dan Resmob polda Sumbar melakukan penggledahan terhadap rumah kosong tersebut, dan didapati pelaku sedang bersembunyi diatas plafon Rumah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Indra Septiarman Als In Dragon kemudian pelaku diamankan ke Mako Polres Padang Pariaman. Sekira Pukul 16.00 Pelaku sampai Mako Polres Padang Pariaman kemudian dilakukan interogasi awal oleh Kapolres Padang Pariaman.
Berikut daftar barang bunkti yang diamakan pihak Kepolisian.
- 1 (satu) Buah KTP a.n Alisman
- 1(satu) Buku catatan nomor telepon
- 1(satu) Botol Parfum
- 1(satu) Buah jam tangan rantai warna silver merk Fortuner
- 1(satu) buah jam tangan warna silver tampa tali merk Linuo
- 1(satu) Buah gunting kuku merk Besco
- 1(satu) potong tali rafia warna merah dengan panjang ± 180 Centimeter terdapat dua simpul
- 1(satu) potong tali rafia warna merah dengan panjang ± 160 Centimeter terdapat 1 simpul
- 1(satu) buah ikat rambut warna oren
- 1 (satu) buah kalung yang terdapat bandul warna silver
- 1 (satu) buah cincin warna emas
- 1 (satu) buah bayung warna biru langit
- 1 (satu) pasang sendal karet warna hitam
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam
- 1 (satu) helai baju warna hitam
- 1(satu) buah plastik bening berbentuk segi empat yang disetiap sisinya terdapat batu
- 1(satu) buah botol plastik bening yang berisikan saos
- 1 (satu) buah penjepit makanan yang terbuat dari stainless
- Uang tunai kertas dan koin sejumlah Rp.176.000,-
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hijau
- 1 (satu) buah toples plastik bening
- 1 (satu) helai kain sarung warna hijau motif kotak-kotak
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Vixenza
- 1 (satu) helai baju kaos warna merah
- 1 (satu) helai baju kemeja berwarna hitam bertuliskan "PT. Mustafa Technic Electric".
- 1 (satu) helai handuk warna hijau
- 1 (satu) helai jeans panjang warna biru dongker dengan merk Oscar Denim
- 1 (satu) helai jeans panjang warna biru dengan merk Levis
- 1 (satu) buah sleeping bad warna hitam merk Forester
- 1 (satu) Knuckle besi warna silver
- 1 (satu) buah dompet panjang warna coklat
Dengan demikian tersangka dikenakan Pasal 338 dan / atau 351 Ayat(3) dan 285 KUHP Pidana Maksimal 15 Tahun penjara.
Social Header