Breaking News

Konten Kreator Babeh Aldo Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Kalsel



Poto Istimewa: Afkan 
BANJARMASIN – Medan pers.Id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan konten kreator Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

   Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Tak lama berselang, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Babeh Aldo pada Rabu (22/7/2026) guna kepentingan proses penyidikan.

   Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo. Laporan tersebut menyoroti konten yang diduga diunggah oleh Babeh Aldo dan dinilai merugikan pelapor.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Babeh Aldo telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang dikumpulkan, serta hasil gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

   Penahanan terhadap seorang konten kreator ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut penerapan UU ITE terhadap aktivitas di ruang digital. Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban menindak dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum. Namun di sisi lain, penegakan UU ITE kerap memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan dugaan pencemaran nama baik.

   Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci materi konten yang menjadi objek perkara maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Babeh Aldo. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Babeh Aldo maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

   Kasus ini dipastikan masih akan bergulir seiring proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Publik kini menantikan pembuktian di hadapan hukum untuk memastikan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut benar-benar terpenuhi.

   Berita ini disusun dengan gaya jurnalistik yang tegas namun tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan hanya menyajikan fakta yang telah disebutkan.

Afkan.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS