
Jakarta, 12 Desember 2025 , MedanPers. Id
Arsari Group, raksasa investasi milik Hashim Djojohadikusumo—adik kandung Presiden Prabowo Subianto—secara resmi menjadi pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Langkah ini dilakukan melalui anak usahanya, PT Arsari Nusa Investama, dan menandai dukungan institusional kuat terhadap industri aset kripto Indonesia yang sedang berkembang pesat.COIN sebagai induk usaha Bursa Aset Kripto PT Central Finansial X (CFX) dan penyedia kustodian PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) kini mendapat penguatan dari pemain besar.
Mengutip laporan Kompas (10/12/2025), investasi ini datang di saat tepat: regulasi aset digital baru berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus momentum IPO COIN di Bursa Efek Indonesia.Komitmen Bangun Kedaulatan DigitalWakil Direktur Utama Arsari Group, Aryo Djojohadikusumo, menegaskan investasi ini lebih dari sekadar urusan bisnis.
"Kami melihat COIN memiliki fondasi kuat serta ekosistem yang lengkap dan paling siap untuk menjadi katalis dalam membangun industri aset digital nasional, termasuk aset kripto dengan mengedepankan tata kelola yang baik," katanya dalam keterangan resmi.Aryo menambahkan, "Investasi ini tentang membangun kedaulatan digital Indonesia yang mampu menghasilkan inovasi dan nilai tambah bagi ekonomi nasional. Dengan ekosistem lengkap dan regulasi OJK yang matang, Indonesia berpotensi jadi pusat inovasi serta perdagangan aset digital di Asia Tenggara."Langkah Arsari juga dilihat sebagai sinyal kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah, di tengah lonjakan adopsi kripto.
Data OJK hingga Oktober 2025 mencatat 18 juta pengguna dengan transaksi Rp409,56 triliun, sementara Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia.Penguatan Tata Kelola dan Respons IndustriDirektur Utama COIN, Ade Wahyu, menyambut baik keterlibatan Arsari.
"Kehadiran Arsari Group memberikan nilai tambah signifikan bagi COIN, terutama dalam memperkuat tata kelola korporasi skala besar. Ini juga tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital," ujarnya.Kabar ini muncul bersamaan pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Draf terbaru memasukkan aset kripto ke kerangka keuangan nasional, mewajibkan transaksi melalui bursa resmi seperti CFX.
Hal ini berpotensi memusatkan kendali pada sedikit bursa, memicu kekhawatiran soal sentralisasi, hilangnya arbitrase investor, dan risiko gangguan sistem.Meski begitu, pelaku industri seperti COIN dinilai siap memimpin transisi ini, didukung pemain seperti Arsari. "Ini momen krusial untuk kematangan ekosistem kripto Indonesia," tambah Ade.Baca juga: 25 Anggota CFX Resmi Terdaftar OJK sebagai Platform Legal.
Social Header