
Warta Global.id
Jakarta, 18 Juli 2025
Ahli waris Nisan Bin sanim bersama kuasa pendampingnya Budi Wahyudin Syamsu Ketum DPP AWDI Sambangi kantor Sekretariat Negara di Jalan Veteran Jakarta Pusat. Terkait Disposisi Presiden Prabowo Subianto yang di teruskan ke Asisten Deputi Kementerian Sekretariat Negara RI Atas Permasalahan Aduan Masyarakat yang nasibnya terkatung katung dari Tahun 2008 tanah Warisnya belum dibayarkan Oleh Pihak PT PLN Persero sampai saat ini.
Menurut Sadih Bin Ganan dan Buang S. Selaku ahli waris Nisan Bin Sanim pemilik tanah Seluas 7560 meter dengan Nomor Blok Persil 29 S.I Nomor Kohir/Girik 272 atas nama Nisan Bin Sanim Kelurahan Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi belum terima dana Ganti Rugi Pembebasan Oleh Pihak PT PLN Persero maupun Pihak PT PLTGU Muara tawar (kini PT PLN Nusantara Power) lokasi tersebut kini dipagar tembok peruntukan Gudang dilokasi tanah tersebut diatas.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut kami di arahkan dengan surat disposisi Deputi Duyan Kementerian Sekretariat Negara untuk bertanya langsung kepada Pihak PT PLN Nusantara Power di Jakarta Selatan, dan selanjutnya DPP AWDI selaku pendamping Ahli Waris telah terima Pula Surat Tembusan Dari Pihak PT PLN Nusantara Power dengan Nomor 4316/042/PLNNPO10000/2025 tertanggal 21 Maret 2025 di Tandatangani Ruly Firmansyah Dirut secara Elektronik. Dengan kesimpulan bahwa dalam pembangunan PLTGU Muara Tawar (PT PLN Persero telah menyelelesaikan pembebasan lahan serta ganti rugi kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu kemana dana pembebasan untuk kepentingan ahli waris Nisan Bin Sanim dan siapa yang menerimanya ungkap sadih dan Buang S. ahli waris Nisan Bin sanim. Sebab dari tahun 2008 sampai saat ini kami dan segenap ahli waris pemilik tanah belum pernah terima dana pembebasan ganti rugi oleh pihak manapun juga begitu ungkapan sadih yang didampingi buang dengan nada emosi dan mata yang berkaca kaca.
PENGGELAPAN PENYEROBOTAN DAN KORUPSI
Menurut Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di duga Tanah milik Waris Nisan Bin Sanim Telah Di Bancak Di Gelapkan dimanipulasi Oleh Mafia Tanah yang Bekerja Sama para Pejabat Baik Kepala Desa serta Panitia Pengadaan Tanah pada saat itu. Hingga Para Waris tidak pernah dilibatkan maupun dipanggil untuk menerima mediasi dan atau apapun sebagai haknya.
Budi mengatakan bahwa tanah itu tidak bergerak yang bergerak itu surat surat dan administrasinya.
Ini pasti ada tindakan Mall Administrasi Pemalsuan dan dan Tindakan korupsi yang merugikan Pemerintah dan Masyarakat.
Pihaknya akan terus melakukan Investigasi bersama Media Patner serta Instansi pemerintah serta lembaga yang bertindak untuk memberantas masalah Korupsi dan Manipulasi.
Ketua Umum AWDI berkesempatan mendampingi Ahli Waris Nisan Bin Sanim Memohon arahan serta mencari solusi atas permasalahan yang cukup menyita waktu tenaga dan air mata mempertanyakan apa yang menjadi haknya.
Marno
Social Header